Monday 2 January 2017

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SERTA TUGAS UTAMA WARGA NEGARA



   

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SERTA TUGAS UTAMA WARGA NEGARA

oleh kelompok I :

1.       RIZKYTA  DEWI                   B 101 14 034
2.       DENI SATRIONO                  B 101 14 054
3.       SAMSIR                                   B 101 14 035
4.       MUHAMAD REZA                B 101 14 023
5.       REZA GUNAWAN                 B 101 14 025
6.       MOZAIK                                 B 101 14 040
7.       RIZALDI A                              B 101 14 044
8.       RINALDI                                 B 101 14 008
9.       ARIANSYAH                          B 101 14 021





PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLOTIK
UNIVERSITAS TADULAKO





DAFTAR ISI

Halaman depan ………..…………………………………………………    i
Kata Pengantar ………...…………………………………………………   ii 
Daftar Isi……………….…………………………………………………    iii        
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang……………………………………………………   
  2. Rumusan Masalah……..………………………………………….   
  3. Tujuan dan manfaat penulisan…………………………………….  
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bahasa Indonesia Yang Baik Dan Benar …………....   
B.     Bahasa Indonesia Baku ……..…………………………………...   
C.    Kesalahan Umum Penggunaan Bahasa Indonesia  ………….…..    
BAB III PENUTUP
  1. Kesimpulan………………………………………………………..  
  2. Saran-Saran………………………………………………………..  
C.    Daftar Pusaka...………………………………………………….... 
D.    Sumber lain……………………………………………………...







                  



                   KATA PENGANTAR

              Alhamdulillah,puji dan syukur kita panjatkan kehadirat allah swt. Yang mana karena-Nyalah, makalah ini dapat kami selesaikan.
                 Warga negara dan kewarganegaraan merupakan hal yang kita bahas dan sering kta temui dalam materi kewarganegaraan sejak duduk di sekolah menengah pertama, karenanya, kita sebagai mahasiswa khususnya administrasi negara mencoba melakukan kajian lebih mendalam terhadap sub bahasan tersebut dengan maksud kita tidak hanya mengerti, tetapi juga memaknai makna yang terkandung di dalamnya.
                  Kami sadar bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna,karenanya kami memohon maaf apabila ada kesalahan dalam makalah yang kami sajikan ini.dan semoga makalah kami bermanfaat dan menambah wawasan rekan-rekan sekalian.

                                                                                                            Penulis
                                                                                                        Kelompok I

                              
                                            
























                                                                                                                                           
BAB 1
Pendahuluan


Negara sebagai suatu entinitas adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur-unsur Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah Negara menjadi penduduk Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negara. Warga Negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga Negara menciptakan hubungan berupa peranan hak dan kewajiban yang bersifat timbale balik.
Pemahaman yang baik mengenai hubungan antara Negara dan warga Negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif dan demokratis. Pada akhirnya hubungan yang baik anatara Negara dan warga Negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.
Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Kita sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak – hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak
                                            
hanya menuntut hak-hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.
Lebih jauh mengenal hal tersebut, bahasan dalam makalah ini akan meliputi:
     1.      Pengertian warga Negara dan kewarganegaraan
     2.      Kedudukan warga Negara dalam Negara
     3.      Hak dan kewajiban warga Negara.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
1.         WARGA NEGARA
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti :
·               warga negara,
·               petunjuk dari sebuah kota,
·               sesama warga negara,
·               sesama penduduk
·                orang setanah air
·               bawahan atau kaula.

Istilah warga Negara lazin digunakan untuk menunjukan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya.  Dengan memiliki status sebagai warga Negara orang memiliki hubungan dengan negaranya. Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota sebuah organisasi, maka hubungannya itu berwujud peranan hak dan kewajiban secara timbale balik.

2.         KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut memori penjelasan dari pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No.62 Tahun 1958 tentang Kewaranegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu melindungi orang yang bersangkutan.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:
a)      Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan Sosiologis
·         Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan Negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan Negara yang bersangkutan. Tanda dari ikatan hukum misalnya akta kelahiran, surat pernyataan,bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
·         Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan warga Negara yang bersangkutan.

Dari sudut kewarganegaraan sosiologis, seseorang dapat dipandang Negara sebagai warga negaranya sebab ikatan emosional, tingkah laku dan penghayatan hidup yang dilakukan menunjukan bahwa orang tersebut sudah seharusnya menjadi anggota Negara tersebut. Namun dari sudut yuridis orang tersebut tidak memenuhi kewarganegaraan yuridis sebab tidak memiliki bukti ikatan hukum Negara.
Jadi, dari sisi kewarganegaraan sosiologis ada hal yang belum pernah terpenuhi yatu persyaratan yuridis yang merupakan ikatan formal orang tersebut dengan Negara. Disisi lain, terdapat orang yang memiliki kewarganegaraan dalam arti yuridis, namun tidak memiliki kewarganegaraan dalam sosiologis. Ia memiliki ikatan hukum dengan Negara, tetapi ikatan emosional dan penghayatan hidupnya sebagai warga Negara tidak ada. Jadi, ada kalanya terdapat seorang warga Negara secara yuridis saja sebagai warga Negara, sedangkan sosiologis belum memenuhi. Adalah sangat ideal apabila seorang warga Negara memiliki persyaratan yuridis dan sosiologis sebagai warga Negara.

b)      Kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
·         Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
·         Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.

Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan Negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.

B.     KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA

Warga negaralah yang berperan sebagai pendukung Negara dan memiliki arti penting bagi Negara. Hubungan antara Negara dan warga Negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga Negara memiliki hak dan kewajiban terhadap Negara. Begitu juga sebaliknya, Negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warganya. Dengan istilah sebagi warga Negara, ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.

      1.      PENENTUAN WARGA NEGARA
Dalam penetuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu  asas ius soli dan asas ius sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis yang berarti darah.
       ·         Asas ius soli
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan
       ·         Asas ius sanguinis
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
       ·         Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan bahwa status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
       ·         Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tiddak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.

        2.      WARGA NEGARA INDONESIA
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
 Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
      ·         setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
      ·         anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
      ·         anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
      ·         anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
      ·         anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
      ·         anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
      ·         anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
      ·         anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
      ·         anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
      ·         anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
      ·         anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
      ·         anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
      ·         anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
      ·         anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
      ·         anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
      ·         anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
      ·         Anak yang belum berusia  18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
      ·         Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut


      C.     HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
      1.      PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.”
Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro “wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.”

      2.      HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban warga Negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain, sbb:
      1)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi:
tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.” Pasal ini menunjukan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
      2)      Hak membela Negara. Pasal 27 ayat (2) 1945 berbunyi:
setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.”
      3)berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
       4)      Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945:
Ayat (1) berbunyi: ”Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Ini berarti bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ayat (2) berbunyi: “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.”
      5)      Hak dan kewajiban membela Negara dinyatakan dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945, yaitu: “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan Negara.”
      6)      Hak untuk mendapatkan pengajaran, tercantum dalam pasal 31 ayat (1) dan (2)
Ayat (1) berbunyi: “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.”
Ayat (2) berbunyi: “pemmerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945”
      7)      Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia, tercantum dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: “Negara memanjukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
       8)     Hak untuk mendapatkan kesejahteraan, yaitu tedapat pada pas 33 ayat (1), (2) dan (3).
Ayat (1) berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Ayat (2) bebunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Ayat (3) berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
       9)      Hak mendapatkan keadilan sosial tercatum dalam pasal 34 yang berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.”
       10)  Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) berbunyi: “segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
      11)  Kewajiban membela Negara. Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.”
      12)  Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara. Pasal 30 ayat(1) berbunyi: “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut sertadalam usaha pertahanan Negara.”
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki Negara terhadap warga Negara, antara lain:
      1)      Hak Negara untuk ditaati hukum
      2)      Hak Negara untuk dibela
       3)      Hak Negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
      4)      Kewajiban warga Negara untuk menjamin system hukum yang adil
      5)      Kewajiban Negara untuk menjamin hak asasi warga Negara
      6)      Kewajiban warga Negara untuk mengembangkan sistem pendidikan  nasional untuk rakyat.
       7)      Kewajiban Negara memberikan jaminan sosial dan kebebasan beragama.
                                                









                         

BAB III
 PENUTUP

A.    KESIMPULAN
            Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
            Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
            Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
            Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.


B.     Saran
Sebagai warga negara indonesia khususnya generasi muda, kita perlumemperhatikan dan memaknai hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Cara paling mudah adalah tidak melanggar hak asasi sesama warga negara indonesia.


C.    Daftar pustaka  
a.     Lemhannas RI. 2000, pendidikan kewarga negaraan, diktat SUSCADOSWAR
 , XL IV Lemhannas RI.
b.    Kusnadi, 1995, ilmu negara, Gaya Media Pratama, Jakarta.
c.      Mahasin, Aswad, 1984, Negara dan kuasa , dalam prisma no.8, tahun 1984.
d.    Mahendra yusril ihzam , ideologi dan negara , dalam Gazali (ed) , Yusril Ihza Mahendratokoh intelektual muda , Rajawali , jakarta.
e.      Mansoer , H. Hamdan , 2006 , acuan pembelajaran mata kuliah pendidikan kewarganegaran , makalah pada penelitian dosen kewarga negaraan , dirjen dikti, jakarta.

No comments:

Post a Comment