HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SERTA TUGAS UTAMA WARGA
NEGARA
oleh kelompok I :
1. RIZKYTA DEWI B 101 14 034
2. DENI SATRIONO B 101 14 054
3. SAMSIR B 101 14 035
4. MUHAMAD REZA B 101 14 023
5. REZA GUNAWAN B 101 14 025
6. MOZAIK B 101 14 040
7. RIZALDI A B 101 14 044
8. RINALDI B 101 14 008
9. ARIANSYAH B 101 14 021
PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLOTIK
UNIVERSITAS TADULAKO
DAFTAR ISI
Halaman depan
………..………………………………………………… i
Kata Pengantar ………...………………………………………………… ii
Daftar
Isi……………….………………………………………………… iii
BAB
I PENDAHULUAN
- Latar Belakang……………………………………………………
- Rumusan Masalah……..………………………………………….
- Tujuan dan manfaat penulisan…………………………………….
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Bahasa Indonesia Yang Baik Dan Benar …………....
B. Bahasa
Indonesia Baku ……..…………………………………...
C. Kesalahan
Umum Penggunaan Bahasa Indonesia ………….…..
BAB
III PENUTUP
- Kesimpulan………………………………………………………..
- Saran-Saran………………………………………………………..
C. Daftar Pusaka...…………………………………………………....
D. Sumber lain……………………………………………………...
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah,puji dan syukur kita panjatkan kehadirat allah swt. Yang
mana karena-Nyalah, makalah ini dapat kami selesaikan.
Warga negara dan
kewarganegaraan merupakan hal yang kita bahas dan sering kta temui dalam materi
kewarganegaraan sejak duduk di sekolah menengah pertama, karenanya, kita
sebagai mahasiswa khususnya administrasi negara mencoba melakukan kajian lebih
mendalam terhadap sub bahasan tersebut dengan maksud kita tidak hanya mengerti,
tetapi juga memaknai makna yang terkandung di dalamnya.
Kami sadar bahwa makalah yang
kami buat ini masih jauh dari kata sempurna,karenanya kami memohon maaf apabila
ada kesalahan dalam makalah yang kami sajikan ini.dan semoga makalah kami
bermanfaat dan menambah wawasan rekan-rekan sekalian.
Penulis
Kelompok I
BAB 1
Pendahuluan
Negara sebagai suatu entinitas
adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur-unsur Negara yang berupa rakyat,
wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat yang
tinggal diwilayah Negara menjadi penduduk Negara yang bersangkutan. Warga Negara
adalah bagian dari penduduk suatu Negara. Warga Negara memiliki hubungan dengan
negaranya. Kedudukannya sebagai warga Negara menciptakan hubungan berupa
peranan hak dan kewajiban yang bersifat timbale balik.
Pemahaman yang baik mengenai
hubungan antara Negara dan warga Negara sangat penting untuk mengembangkan
hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif dan demokratis. Pada akhirnya
hubungan yang baik anatara Negara dan warga Negara dapat mendukung kelangsungan
hidup bernegara.
Dalam hubungan antara warga Negara
dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan
sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh Negara.
Kita sebagai warga Negara Indonesia
memiliki hak – hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum,
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini,
memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan
kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran ,
dan tentunya masih banyak
hanya menuntut hak-hak saja tetapi
sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga
Negara Indonesia.
Lebih jauh mengenal hal tersebut, bahasan
dalam makalah ini akan meliputi:
1.
Pengertian
warga Negara dan kewarganegaraan
2.
Kedudukan
warga Negara dalam Negara
3.
Hak dan
kewajiban warga Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
1.
WARGA NEGARA
Warga mengandung arti peserta,
anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya
warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Warga negara merupakan terjemahan
kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti :
·
warga negara,
·
petunjuk dari sebuah kota,
·
sesama warga negara,
·
sesama penduduk
·
orang setanah air
·
bawahan atau kaula.
Istilah warga Negara lazin digunakan
untuk menunjukan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya.
Dengan memiliki status sebagai warga Negara orang memiliki hubungan dengan
negaranya. Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti
halnya kita sebagai anggota sebuah organisasi, maka hubungannya itu berwujud
peranan hak dan kewajiban secara timbale balik.
2.
KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan (citizenship)
artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga
negara. Menurut memori penjelasan dari pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang
No.62 Tahun 1958 tentang Kewaranegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan
diartikan segala jenis hubungan dengan suatu Negara yang mengakibatkan adanya
kewajiban Negara itu melindungi orang yang bersangkutan.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan
menjadi dua, yaitu:
a)
Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan Sosiologis
·
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan
adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan Negara. Adanya ikatan hukum itu
menimbulkan akibat-akibat tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah
kekuasaan Negara yang bersangkutan. Tanda dari ikatan hukum misalnya akta
kelahiran, surat pernyataan,bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
·
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai
dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan
keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain
ikatan ini lahir dari penghayatan warga Negara yang bersangkutan.
Dari sudut kewarganegaraan
sosiologis, seseorang dapat dipandang Negara sebagai warga negaranya sebab
ikatan emosional, tingkah laku dan penghayatan hidup yang dilakukan menunjukan
bahwa orang tersebut sudah seharusnya menjadi anggota Negara tersebut. Namun
dari sudut yuridis orang tersebut tidak memenuhi kewarganegaraan yuridis sebab
tidak memiliki bukti ikatan hukum Negara.
Jadi, dari sisi kewarganegaraan
sosiologis ada hal yang belum pernah terpenuhi yatu persyaratan yuridis yang
merupakan ikatan formal orang tersebut dengan Negara. Disisi lain, terdapat
orang yang memiliki kewarganegaraan dalam arti yuridis, namun tidak memiliki
kewarganegaraan dalam sosiologis. Ia memiliki ikatan hukum dengan Negara,
tetapi ikatan emosional dan penghayatan hidupnya sebagai warga Negara tidak
ada. Jadi, ada kalanya terdapat seorang warga Negara secara yuridis saja
sebagai warga Negara, sedangkan sosiologis belum memenuhi. Adalah sangat ideal
apabila seorang warga Negara memiliki persyaratan yuridis dan sosiologis sebagai
warga Negara.
b)
Kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
·
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat
kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada
hukum publik.
·
Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada
akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga
Negara.
Kewarganegaraan seseorang
mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum.
Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau
kewenangan Negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah
hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
B. KEDUDUKAN
WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Warga negaralah yang berperan
sebagai pendukung Negara dan memiliki arti penting bagi Negara. Hubungan antara
Negara dan warga Negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara
keduanya. Warga Negara memiliki hak dan kewajiban terhadap Negara. Begitu juga
sebaliknya, Negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warganya. Dengan istilah
sebagi warga Negara, ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan
negaranya.
1. PENENTUAN
WARGA NEGARA
Dalam penetuan kewarganegaraan
didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan
asas ius sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal
dari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis yang
berarti darah.
·
Asas ius
soli
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang
ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan
·
Asas ius
sanguinis
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain sisi kelahiran, penentuan
kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas
kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
·
Asas
persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang
tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan
bahwa status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
·
Asas
persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tiddak menyebabkan perubahan
status kewarganegaraan suami atau istri. Jadi mereka dapat berbeda
kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
2. WARGA NEGARA
INDONESIA
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di
kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya
sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
·
setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI
·
anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah dan ibu WNI
·
anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
·
anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum
negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
·
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI
·
anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNI
·
anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
·
anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
·
anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
·
anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya
·
anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan
·
anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu,
diakui pula sebagai WNI bagi:
·
anak WNI yang lahir di luar perkawinan
yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing
·
anak WNI yang belum berusia lima tahun,
yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
·
anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
·
anak WNA yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh
bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
·
Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
·
Anak warga
negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
sampai usia tersebut
C. HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.
PENGERTIAN
HAK DAN KEWAJIBAN
Ketika lahir, manusia secara hakiki
telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban
yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam
masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro “Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.”
Menurut pengertian tersebut individu
maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan
sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain
jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang
lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya
tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak
mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau
memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan
senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang
menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kewajiban berasal dari kata wajib.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro “wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat
oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh
yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus
dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika
merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari
pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab.”
2.
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban warga Negara
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan
kewajiban tersebut antara lain, sbb:
1)
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi:
“tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusian.” Pasal ini menunjukan asas keadilan
sosial dan kerakyatan.
2)
Hak membela
Negara. Pasal 27 ayat (2) 1945 berbunyi:
“setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan Negara.”
3)berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.”
4)
Hak
kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945:
Ayat (1) berbunyi: ”Negara berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa.” Ini berarti bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
Ayat (2) berbunyi: “ Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamnya dan kepercayaannya itu.”
5)
Hak dan
kewajiban membela Negara dinyatakan dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945, yaitu: “tiap-tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan Negara.”
6)
Hak untuk
mendapatkan pengajaran, tercantum dalam pasal 31 ayat (1) dan (2)
Ayat (1) berbunyi: “tiap-tiap warga Negara berhak
mendapatkan pengajaran.”
Ayat (2) berbunyi: “pemmerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945”
7)
Hak untuk
mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia, tercantum dalam
pasal 32 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: “Negara memanjukan kebudayaan
nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
8)
Hak untuk
mendapatkan kesejahteraan, yaitu tedapat pada pas 33 ayat (1), (2) dan (3).
Ayat (1) berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Ayat (2) bebunyi: “Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.”
Ayat (3) berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
9)
Hak
mendapatkan keadilan sosial tercatum dalam pasal 34 yang berbunyi: “Fakir
miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.”
10)
Kewajiban
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) berbunyi: “segala warga
Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
11) Kewajiban
membela Negara. Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: “setiap warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.”
12) Kewajiban
dalam upaya pertahanan Negara. Pasal 30 ayat(1) berbunyi: “tiap-tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut sertadalam usaha pertahanan Negara.”
Selain itu ditentukan pula hak dan
kewajiban yang dimiliki Negara terhadap warga Negara, antara lain:
1)
Hak Negara
untuk ditaati hukum
2)
Hak Negara
untuk dibela
3)
Hak Negara
untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
4)
Kewajiban
warga Negara untuk menjamin system hukum yang adil
5)
Kewajiban
Negara untuk menjamin hak asasi warga Negara
6)
Kewajiban
warga Negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
7)
Kewajiban
Negara memberikan jaminan sosial dan kebebasan beragama.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi
mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini,
maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu
tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara
mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu
hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak
dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan
yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak
akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat,
sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena
itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita
yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan
bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat
akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup
setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang
lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-kecil yang selama ini kurang
mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
B. Saran
Sebagai warga negara indonesia khususnya generasi
muda, kita perlumemperhatikan dan memaknai hak dan kewajiban kita sebagai warga
negara. Cara paling mudah adalah tidak melanggar hak asasi sesama warga negara
indonesia.
C. Daftar pustaka
a. Lemhannas RI. 2000, pendidikan kewarga negaraan,
diktat SUSCADOSWAR
, XL IV
Lemhannas RI.
b. Kusnadi, 1995, ilmu negara, Gaya Media Pratama,
Jakarta.
c. Mahasin, Aswad, 1984, Negara dan kuasa , dalam prisma
no.8, tahun 1984.
d. Mahendra yusril ihzam , ideologi dan negara , dalam
Gazali (ed) , Yusril Ihza Mahendratokoh intelektual muda , Rajawali , jakarta.
e. Mansoer , H. Hamdan , 2006 , acuan pembelajaran mata
kuliah pendidikan kewarganegaran , makalah pada penelitian dosen kewarga
negaraan , dirjen dikti, jakarta.
No comments:
Post a Comment